Kamis, 08 November 2012

Sumber Hukum Internasional



Sumber-sumber hukum internasional dapat kita bagi atau kelompokkan berdasarkan 2 buah metode dan cara pandang kita. Metode tersebut adalah:
Legalitas
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil.
  1. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya hukum.
  2. Sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Penggolongan
Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan  penggolongannya menjadi dua yaitu:
a    Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
  • Kebiasaan
  • Traktat
  • Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
  • Karya-karya Hukum
  • Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
b    Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional (International Conventions)
  • Kebiasaan International (International Custom)
  • Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
  • Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta Mahkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a    Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b    Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa: This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto. “Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar