Sumber-sumber
hukum internasional dapat kita bagi atau kelompokkan berdasarkan 2 buah metode
dan cara pandang kita. Metode tersebut adalah:
Legalitas
Sumber hukum
dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil.
- Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya hukum.
- Sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Penggolongan
Sumber hukum
internasional dapat dibedakan berdasarkan penggolongannya menjadi dua
yaitu:
a
Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana
Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
- Kebiasaan
- Traktat
- Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
- Karya-karya Hukum
- Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
b
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum
Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
adalah terdiri dari :
- Perjanjian Internasional (International Conventions)
- Kebiasaan International (International Custom)
- Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
- Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa
penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan
menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta Mahkamah Internasional terdapat perbedaan
yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a
Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase
internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan
hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui
badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para
pihak pda perjanjian.
b
Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan
prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai
prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah
internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya
tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa.
Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa: This
propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex
aequo et bono, if the parties agree thereto. “Asas ex aequo et bono” ini
berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa
keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat
disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah
Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar