Kamis, 08 November 2012

Asas-asas Hukum Internasional


Hukum internasional memuat kaidah tingkah laku yang diperlukan bagi negara dalam hubungan internasional. Hukum internasional mampu menjaga keseimbangan kekuasaan antara negara-negara yang melakukan hubungan. Selain itu, untuk memberikan jaminan hak dan kewajiban pada tiap-tiap negara, diperlukan suatu asas (dasar) yang kuat.
Dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa, dikenal adanya tiga asas yang disesuaikan dengan cara pandang dan pikiran tiap-tiap negara. Ketiga asas itu sebagai berikut :
1. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artina, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara aasing.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkanpada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
Sementara itu, dalam mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian antara negara-negara, maka setiap warga harus menaati asas-asas hukum internasional sebagai berikut.
  1. Equality / asas persamaan derajat, yaitu bahwa di antara negara yang mengadakan hubungnan atau dapat dikatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
  2. Courtesy / asas kehormatan, yaitu bahwa antara negara-negara yang mengadakan hubungan harus saling menghormati.
  3. Reciprocity / asas timbal balik, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  4. Pacta sunt servada, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
  5. Rebus sig stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

2 komentar: