Kamis, 08 November 2012

Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia

Kerja Sama Internasional Yang Bermanfaat Bagi Indonesia
PBB dalam kehidupan antar bangsa, terutama bagi Indonesia mempunyai sumbangan yang cukup besar bagi kelangsungan hidup negara RI. Setelah terjadi sengketa antara RI dan Belanda, PBB melalui Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah komisi jasa-jasa, yang dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Atas usaha komisi itu, KTN berhasil menyelenggarakan perundingan di atas kapal AS yang bernama Renville.
Hasil perundingan itu dilanggar sendiri oleh pihak Belanda dengan melancarkan aksi militernya yang kedua. Atas pelanggaran itu, KTN melaporkan kepada Dewan Keamanan. Pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan menerima resolusi untuk menyerukan gencatan senjata dan pembebasan pimpinan RI yang ditangkap. Selanjutnya KTN diperluas kewenangannya dan diubah namanya menjadi United Nations Commission for Indonesia (UNCI). Atas prakarsa UNCI, diselenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, dan hasilnya sekaligus merupakan pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan, ternyata Indonesia dengan sangat mudah menjadi anggota PBB. Permohonan diajukan pada tanggal 25 September 1950, dan diterima menjadi anggota pada tanggal 28 September 1950.
Peran PBB dalam proses kembalinya Irian Jaya (Papua) yaitu diawali dengan pembentukan UNTEA, berdasarkan persetujuan New York pada tanggal 15 Agustus 1962. UNTEA bertugas untuk sementara waktu mengambil alih pemerintahan atas wilayah Irian Barat (Papua) dari tanggal 1 Oktober 1962 sampai dengan Mei 1963. Setelah itu pemerintahan atas wilayah Irian Barat sepenuhnya diserahkan kepada Indonesia dengan persetujuan bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan hak kepada rakyat Irian Barat untuk menentukan pilihannya, yaitu tetap bergabung dengan RI atau berdiri sendiri. Hasilnya rakyat Irian Barat memilih tetap bergabung dengan Indonesia.
PBB juga bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan di negara Indonesia, contohnya :
1.       Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948.
2.       Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tahun 1966.
3.       Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik tahun 1966.


Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat Bagi Indonesia
Manfaat perjanjian internasional bagi bangsa Indonesia yaitu dari usaha Indonesia memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsepsi negara kepulauan. Untuk pertama kali diajukan secara resmi ke dalam Sidang Hukum Laut di Genewa 1958. Sidang tersebut menghasilkan konvensi, antara lain :
1.       Convention on the territorial sea and the contibuous zone.
2.       Convention on the high seas.
3.       Convention on finishing and conservation of the living resources of the high seas.

Konvensi yang pertama berkaitan dengan kedaulatan teritorial, yang lainnya berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam. Pada konvensi yang pertama, Indonesia belum bisa mewujudkan kesatuan wilayah, karena itu Indonesia tidak perlu menjadi anggota konvensi itu. Meskipun demikian Indonesia dapat menerapkan ketentuan konvensi itu, yaitu dengan menjadikan dasar untuk membagi wilayah sumber alam landas kontinen dengan negara tetangga. Caranya dengan mengukur titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.
Usaha Indonesia pertama kali dilakukan dengan mengeluarkan pengumuman pemerintah 17 Februari 1969 tentang landas kontinen Indonesia. Selain itu perjuangan pengakuan atas prinsip negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 amat penting bagi Indonesia, yaitu :
1. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara pantai dan negara kepulauan.
2. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif.
3. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar