Kerja Sama Internasional Yang Bermanfaat Bagi Indonesia
PBB dalam
kehidupan antar bangsa, terutama bagi Indonesia mempunyai sumbangan yang cukup
besar bagi kelangsungan hidup negara RI. Setelah terjadi sengketa antara RI dan
Belanda, PBB melalui Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah komisi jasa-jasa, yang
dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Atas usaha komisi itu, KTN berhasil
menyelenggarakan perundingan di atas kapal AS yang bernama Renville.
Hasil
perundingan itu dilanggar sendiri oleh pihak Belanda dengan melancarkan aksi
militernya yang kedua. Atas pelanggaran itu, KTN melaporkan kepada Dewan
Keamanan. Pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan Keamanan menerima resolusi untuk
menyerukan gencatan senjata dan pembebasan pimpinan RI yang ditangkap.
Selanjutnya KTN diperluas kewenangannya dan diubah namanya menjadi United
Nations Commission for Indonesia (UNCI). Atas prakarsa UNCI, diselenggarakan
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, dan hasilnya sekaligus merupakan
pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia.
Setelah
pengakuan kedaulatan, ternyata Indonesia dengan sangat mudah menjadi anggota
PBB. Permohonan diajukan pada tanggal 25 September 1950, dan diterima menjadi
anggota pada tanggal 28 September 1950.
Peran PBB
dalam proses kembalinya Irian Jaya (Papua) yaitu diawali dengan pembentukan
UNTEA, berdasarkan persetujuan New York pada tanggal 15 Agustus 1962. UNTEA
bertugas untuk sementara waktu mengambil alih pemerintahan atas wilayah Irian
Barat (Papua) dari tanggal 1 Oktober 1962 sampai dengan Mei 1963. Setelah itu
pemerintahan atas wilayah Irian Barat sepenuhnya diserahkan kepada Indonesia
dengan persetujuan bahwa pemerintah Indonesia harus memberikan hak kepada
rakyat Irian Barat untuk menentukan pilihannya, yaitu tetap bergabung dengan RI
atau berdiri sendiri. Hasilnya rakyat Irian Barat memilih tetap bergabung
dengan Indonesia.
PBB juga
bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan di negara Indonesia, contohnya :
1.
Universal Declaration of Human Right, 10
Desember 1948.
2.
Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya tahun 1966.
3.
Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan
politik tahun 1966.
Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat Bagi Indonesia
Manfaat
perjanjian internasional bagi bangsa Indonesia yaitu dari usaha Indonesia
memperjuangkan wawasan nusantara yang dilandasi konsepsi negara kepulauan.
Untuk pertama kali diajukan secara resmi ke dalam Sidang Hukum Laut di Genewa
1958. Sidang tersebut menghasilkan konvensi, antara lain :
1.
Convention on the territorial sea and the
contibuous zone.
2.
Convention on the high seas.
3.
Convention on finishing and conservation of the
living resources of the high seas.
Konvensi yang
pertama berkaitan dengan kedaulatan teritorial, yang lainnya berkaitan dengan
kedaulatan atas sumber alam. Pada konvensi yang pertama, Indonesia belum bisa
mewujudkan kesatuan wilayah, karena itu Indonesia tidak perlu menjadi anggota
konvensi itu. Meskipun demikian Indonesia dapat menerapkan ketentuan konvensi
itu, yaitu dengan menjadikan dasar untuk membagi wilayah sumber alam landas
kontinen dengan negara tetangga. Caranya dengan mengukur titik-titik terluar
pulau-pulau Indonesia.
Usaha
Indonesia pertama kali dilakukan dengan mengeluarkan pengumuman pemerintah 17
Februari 1969 tentang landas kontinen Indonesia. Selain itu perjuangan
pengakuan atas prinsip negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 amat penting bagi Indonesia, yaitu :
1. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara
pantai dan negara kepulauan.
2. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai Zona Ekonomi Ekslusif.
3. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan sumber
daya alam dan kekayaan lautan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar