A. Pengertian Perwakilan Diplomatik
Adalah perwakilan resmi suatu negara dinegara lain yang
tugasnya adalah untuk menangani masalah politik.
B. Unsur- Unsur Hubungan Politik
1. Adanya
hubungan Internasional
2. Adanya
pertukaran misi diplomatik
3. Adanya
status pejabat diplomatik
4. Adanya
kekebalan hukum & hak ekstratorial.
C. Syarat Membuka Hubungan Diplomatik
1. Adanya
kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual
conceat) yang akan membuka hubungan.
2. Adanya
kesepakatan dalam hal hukum yang akan dijadikan sebagai dasar.
D. Proses Pembukaan Perwakilan
Diplomatik
1. Kedua
belah pihak saling tukar informasi tentang dibukanya perwakilan oleh DeParLu
masing2 negara.
2. Mendpat
persetujuan dari negara yang menerima.
3. Diplomat
yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan yang ditanda tangani kepala
negara pengirim.
4. Surat
kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana
seorang diplomatik berpidato.
E. Tujuan Diadakan perwakilan
Diplomatik
1.
Memelihara kepentingan negaranya di negara
penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat
mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2.
Melindungi warga negara sendiri yang
bertempat tinggal di negara penerima
3.
Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan
kepada negara penerima
F. Tingkat Dan
Perangkat Perwakilan Diplomatik
1.
Duta
Besar Berkuasa Penuh (ambassador),
adalah
tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa.
2.
Duta (gerzant),
adalah wakil
diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn
segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah
negaranya.
3.
Menteri
Residen,
hanya
mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan
dengan kepala negara dimana dia bertugas.
4. Kuasa Usaha (charge
d’Affair).
Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala
negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
5. Atase-atase,
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
Atase terdiri atas dua bagian, perthanan dan teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar