Kamis, 08 November 2012

Pengertian Hubungan Internasional



Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut. Hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan. Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi seperti Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Perkumpulan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdangangan dunia (WTO), dan sebagianya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai Negara. 
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Dalam kenyataannya tidak ada Negara yang tidak membutuhkab hubungan dengan Negara lain. Bahkan Negara-negara industri maju pun membutuhkan Negara-negara industri majupun membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki oleh Negara yang sedang berkembang. Secara umum titik berat dalam hubungan internasional antara lain adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, social budaya, dan ideologi. Hubungan semacam ini biasanya kepentingan bersama umat manusia yang bersifat universal. Suatu Negara dapat mengadakan kerja sama antarnegara atau hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah diakui oleh Negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena factor-faktor berikut. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervervensi dari Negara lain. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu Negara tidak dapat berdiri sendiri tampa bantuan dan kerja sama dengan sama dengan Negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahan dan keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar