windi's blog
Kamis, 15 November 2012
Kamis, 08 November 2012
Faktor, Tanda, dan Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba
dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
- Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
- Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor
tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi
penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor
diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan
narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor
individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak
selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda
Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami
Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang
yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1. Tanda-tanda fisik
Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri
menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara
pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas
sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas
lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa
sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran
menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan
kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada
lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
2. Tanda-tanda
Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang
terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai
melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur
dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota
keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar
terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur
berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering
mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya
untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau
mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah
teman, sering pergi ke disko, mall
atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive
atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3. Tanda-tanda
Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi
belajar di sekolah
tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering
kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam
pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah
jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong,
meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan
olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah
tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak
yang “tidak beres” di sekolah.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang
akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan
terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak.
Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi
kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor
(perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai
upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun
terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba
adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman
beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh
pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau
pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Sebenarnya
juga tidak sedikit para pengguna narkoba
ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk seorang pecandu lepas
dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan. Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!
Sebab-sebab terjadinya sengketa internasional
Pada hakikatnya sengketa
internsional merupakan sengketa yang terjadi antar Negara. Munculnya
sengketa sebenarnya bukanlah suatu masalah yang baru. Kaerne sengketa
internasional tersebut lahir jauh sebelum Negara Negara modern lahir.
Setiap Negara pasti memiliki
kebutuhan atau kepentingan masing masing, begitu banyak ragam perbedaan
kepentingan mulai dari kebutuhan fisik maupun non fisik. Secara garis besar
kebutuhan kebutuhaan itu meliputi fisiologis, ekonomi, politik, social, budaya,
pertahanan dan keamanan
Mereka mengangap bahwa
kebutuhan kebutuhan tersebut sangat vital, oleh karena itu kadang kadang untuk
mendapatkanya tidak segan melalui pertentangan atau konflik.
Mengamati sengketa
internasional yang terjadi selama ini, sumber masalah yang menyebabkan
terjadinya sengketa internasional dipicu oleh beberapa factor yaitu
1. Factor
ideology, yaitu pertentangan atau sengketa internasional yang dipicu oeh
pertentangan ideology. Masing masing pihak ingin berebut pengaruh agar
ideologimya berlaku didunia. Misalnya pertentanganideologi Liberal dan
negaara Negara pendukung ideology sosialis komunis
2. Factor politik,
yaitu pertentangan yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian
wilayah negaraatau perbatasan wilayah.milanya sengkera Malaysia dan
Indonesiamengenai status pulau sipadan dan ligitan.
3. Factor
ekonomi.yaitu sengketa yang dipicu oleh adanya perebutan sumberdaya alam,
misanya ketika Amerika menyerang Irak, banyak kalangan yang menilai bahwa
selain factor politik juga karena factor minyak Irak yang berlimpah, yang ingin
dikuasai oleh Amerika.
4. Factor social
budaya, ini terjadi karena perbedaan social budaya. Misalnya fanatisma
budaya arab terhadap budaya non arab, sehingga terjadinya pemberontakan dan
terror, seperti di aljazair, mesir, dan libiya.
5. Factor
pertahanan dan keamanan, yaitu pertentangan atau sengketa yang terjadi karena
masing masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaanya, misalnya saat
Iraq menduduki dan mempertahankan wilayah kwait kemudian diserang oleh
psukan Amerika dengan pasukan Multi nasional dari berbagai Negara.
Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya
Sengketa
Internasional disebut dengan perselisihan yang terjadi antara Negara dan
Negara, Negara dengan individu atau Negara dengan badan-badan / lembaga yang
menjadi subjek internasional.
Sengketa
tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain :
1. Salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2. Perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan
sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh
ekonomi
5. Adanya intervensi
terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh
politik& ideologi terhadap negara lain
7. Adanya perbedaan
kepentingan
8. Penghina terhadap
harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman
mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan
melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
10. Peningkatan
persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di
kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi
terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang
kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa
internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·
Penyelesaian
secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional
dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih
secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai
dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk
dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit
sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah
hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara
penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan
para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara
damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda
tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat
tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa
denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite
penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu
penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat
laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
·
Penyelesaian
secara paksa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan
untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada
Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang
digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara
lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai adalah tindakan yang dilakukan
pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti
rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan), adalah campur tangan terhadap
kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum
internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi
dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
berat terhadap hukum internasional.
·
Penyelesaian
melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa
internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan
khusus.
Mekanisme
Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi
tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Mekanisme
Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari
pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi
atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
Sumber Hukum Internasional
Sumber-sumber
hukum internasional dapat kita bagi atau kelompokkan berdasarkan 2 buah metode
dan cara pandang kita. Metode tersebut adalah:
Legalitas
Sumber hukum
dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil.
- Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya hukum.
- Sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.
Penggolongan
Sumber hukum
internasional dapat dibedakan berdasarkan penggolongannya menjadi dua
yaitu:
a
Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional
Para sarjana
Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
- Kebiasaan
- Traktat
- Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
- Karya-karya Hukum
- Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
b
Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum
Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
adalah terdiri dari :
- Perjanjian Internasional (International Conventions)
- Kebiasaan International (International Custom)
- Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
- Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
Jelas bahwa
penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan
menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta Mahkamah Internasional terdapat perbedaan
yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a
Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase
internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan
hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui
badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para
pihak pda perjanjian.
b
Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan
prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai
prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah
internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya
tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa.
Hal ini sesuia dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa: This
propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex
aequo et bono, if the parties agree thereto. “Asas ex aequo et bono” ini
berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa
keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat
disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah
Internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)