Kamis, 08 November 2012

Pengertian hukum Internasional


Hukum Intenasional atau sering disebut sebagai “Internasional Law”. Pengertian secara umum dan hukum intenasional adalah, bahwa istilah “Hukum” masih diterjemahkan sebagai aturan, norma atan kaedah. Sedangkan istilah internasional menunjukan bahwa hubungan hukum yang diatur tersebut adalah subjek hukum yang melewati batas wilayah suatu negara, yaitu hubungan antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya, serta hubungan antara subjek hukum bukan negara satu dengan subjek hukum bukan negara. lainnya.
Pada hakekatnya hukum internasional adalah hukum yang mengatyur hubungan hukum atau masalah yang melintasi batas negara. Dengan kata lain hukum internasional mengatur masalah yang timbul antarsubjek hukum antar negara. Masyarakat internasional tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif pusat seperti pada negara-negara nasional, yang bertugas menjalankan hukum internasional tersebut. Dan juga dalam masyarakat internasional tidak terdapat badan legislatif dan badan yudikatif, serta kekuasaan polisional. Artinya tidak ada yang bisa memaksakan berlakunya hukum internasional tersebut kepada masyarakat. Hukum internasional hanya sebagal sisteni koordinasi.
Beberapa ahli hukum menganggap tidak adanya badan-badan tersebut sebagai suatu kelemahan sehingga hukum internasional tidak dapat dipandang sebagai hukum dalam arti yang sebenarnya. Dengan kata lain hukum internasional hanyalah bagian dan hukum secara umum yang tidak bisa dipastikan bagai mana pelaksanaannya. Dalam perkembangan ilmu hukum anggapan Austin tersebut adalah keliru. Hal tersehut dikarenakan, sifat hukum tidak selamanya ditentukan olch badan-badan tersebut. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum, memang adanya badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan ciri-ciri yang jelas dan pada suatu sistem hukum yang efektif, akan tetapi hal mi tidak berarti bahwa tanpa lembaga-lembaga tersebut tidak terdapat hukum. Hal ini berkaitan dengan teori hukum alam yang mengatakan bahwa berlakunya hukum karena kebutuhan manusia secara kodrat (Kususmaatrnadja, M.)

1 komentar: