Hukum
Intenasional atau sering disebut sebagai “Internasional Law”.
Pengertian secara umum dan hukum intenasional adalah, bahwa
istilah “Hukum” masih diterjemahkan sebagai aturan, norma atan kaedah.
Sedangkan istilah internasional menunjukan bahwa hubungan hukum yang diatur
tersebut adalah subjek hukum yang melewati batas wilayah suatu negara, yaitu
hubungan antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum bukan negara
satu dengan lainnya, serta hubungan antara subjek hukum bukan negara satu
dengan subjek hukum bukan negara. lainnya.
Pada
hakekatnya hukum internasional adalah hukum yang mengatyur
hubungan hukum atau masalah yang melintasi batas negara. Dengan kata lain hukum
internasional mengatur masalah yang timbul antarsubjek hukum antar negara.
Masyarakat internasional tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutif pusat seperti
pada negara-negara nasional, yang bertugas menjalankan hukum internasional
tersebut. Dan juga dalam masyarakat internasional tidak terdapat badan
legislatif dan badan yudikatif, serta kekuasaan polisional. Artinya tidak ada
yang bisa memaksakan berlakunya hukum internasional tersebut kepada masyarakat.
Hukum internasional hanya sebagal sisteni koordinasi.
Beberapa ahli
hukum menganggap tidak adanya badan-badan tersebut sebagai suatu kelemahan
sehingga hukum internasional tidak dapat dipandang sebagai
hukum dalam arti yang sebenarnya. Dengan kata lain hukum internasional hanyalah
bagian dan hukum secara umum yang tidak bisa dipastikan bagai mana
pelaksanaannya. Dalam perkembangan ilmu hukum anggapan Austin tersebut adalah
keliru. Hal tersehut dikarenakan, sifat hukum tidak selamanya ditentukan olch
badan-badan tersebut. Tidak berarti tidak ada badan maka tidak ada hukum,
memang adanya badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan ciri-ciri
yang jelas dan pada suatu sistem hukum yang efektif, akan tetapi hal mi tidak
berarti bahwa tanpa lembaga-lembaga tersebut tidak terdapat hukum. Hal ini
berkaitan dengan teori hukum alam yang mengatakan bahwa berlakunya hukum karena
kebutuhan manusia secara kodrat (Kususmaatrnadja, M.)
nice posting
BalasHapus