Sengketa
Internasional disebut dengan perselisihan yang terjadi antara Negara dan
Negara, Negara dengan individu atau Negara dengan badan-badan / lembaga yang
menjadi subjek internasional.
Sengketa
tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain :
1. Salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2. Perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan
sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh
ekonomi
5. Adanya intervensi
terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh
politik& ideologi terhadap negara lain
7. Adanya perbedaan
kepentingan
8. Penghina terhadap
harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman
mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan
melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
10. Peningkatan
persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di
kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi
terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang
kesalahpahaman antar negara bertetangga.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa
internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·
Penyelesaian
secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional
dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih
secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai
dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk
dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit
sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional
melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah
hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara
penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan
para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara
damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda
tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat
tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa
denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite
penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu
penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat
laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
·
Penyelesaian
secara paksa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan
untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada
Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang
digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara
lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai adalah tindakan yang dilakukan
pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti
rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan), adalah campur tangan terhadap
kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum
internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan
kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi
dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
berat terhadap hukum internasional.
·
Penyelesaian
melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa
internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan
khusus.
Mekanisme
Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi
tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Mekanisme
Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari
pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi
atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
°º°=))Hªªhªªhªªhªª°°º
BalasHapusMana kasus sengketanya sayangg